AKIKAH,PEMOTONGAN RAMBUT BAYI DAN PEMEBERIAN NAMA

Kelahiran seorang anak bagi
sebuah keluarga akan menambah kebahagiaan dan kerukunan rumah tangga. Mengikut
sunnah Rasulullah SAW mengadakan akikah dan memberikan dagingnya sebagai
sedekah kepada tetangga akan menambah keberkahan dan lebih mempererat tali
silaturahim. Mengadakan akikah juga merupakan cerminan rasa suka cita dan
bahagia atas kelahiran seorang anak. Sabda Nabi SAW : “Barangsiapa yang dikaruniai
seorang anak, lalu ia menyukmai hendak membaktikannya (mengakikahinya), maka
hendaklah ia melakukannya.”
1.
PENGERTIAN AKIKAH
Aqiqah berasal dari kata aqqa yang artinya memotong atau
membelah. Ada yang mengungkapkan bahwa aqiqah artinya rambut yang tumbuh di
atas kepala bayi sejak lahir. Ada lagi mengartikan bahwa aqiqah ialah nama
kambing yang disembelih untuk kepentingan bayi. Adapun dalil yang menyatakan,
bahwa kambing yang disembelih itu dinamakan aqiqah antara lain adalah hadits
yang dikeluarkan oleh Al-Bazzar dari Atha’, dari Ibnu Abbas secara marfu’ : “Bagi seorang anak laki-laki
dua ekor aqiqah dan seorang anak perempuan seekor.”” Dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan aqiqah
diindonesiakan menjadi akikah adalah serangkaian ajaran Nabi SAW untuk anak
yang baru lahir yang terdiri atas mencukur rambut bayi, memberi nama, dan
menyembelih hewan.
2.
HUKUM AKIKAH
Fukaha (ahli fikih) mempunyai pendapat yang berbeda-beda
tentang hukum akikah sebagai berikut :
a. Segolongan fukaha, di antaranya para pengikut Daud
az-Zahiri, Imam Hasan al-Basri, dan Imam Lais bin Sa’ad, berpendapat bahwa
akikah adalah wajib.
b. Jumhur (mayoritas) ulama seperti Imam Malik, ulama
Madinah, Imam Syafi’I serta para pengikutnya, imam Ahmad bin Hanbal (Imam
Hanbali), Ishaq, Abu Saur, dan segolongan besar ahli fikih dan mujtahid (ahli
ijtihad) lainnya berpendapat bahwa hukum akikah adalah sunah.
c. Para fukaha pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat
bahwa akikah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela).
3.
DASAR HUKUM AKIKAH
Hadits-hadits yang menjadi dasar disyariatkannya akikah cukup
banyak, antara lain :
a. Hadits riwayat Imam Ahmad : “Anak-anak itu tergadai (tertahan) dengan akikahnya,
disembelih hewan untuknya pada hari ketujuh, dicukur kepalanya dan diberi nama.””
b. Hadits riwayat Aisyah r.a. : “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami supaya menyembelih
akikah untuk anak laki-laki dua ekor dan untuk wanita seekor.”
c. Hadits riwayat Aisyah r.a. yang lain : “Rasulullah SAW pernah membuat
akikah untuk Hasan dan Husain pada hari ketujuhnya.”” (HR Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihaqi)
d. Hadits yang diriwayatkan dari Salman bin Amar Adh-Dhahabi
: “Sesungguhnya bersama anak itu ada hak diakikahi, maka tumpahkanlah darah
baginya (dengan menyembelih hewan) dan buanglah penyakit darinya (dengan
mencukur rambutnya).”” (HR Bukhari)
e. Hadits riwayat Abu Buraidah r.a. : “Akikah itu disembelih pada
hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.”” (HR Baihaqi dan
Thabrani).
f. Hadist dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah
bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya
disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, Hadits
Riwayat Abu Dawud 2838, Tirmidzi 1552, Nasa’I 7/166, Ibnu Majah 3165, Ahmad
5/7-8, 17-18, 22, Ad Darimi 2/81, dan lain-lainnya]
g. Hadist dari Ibnu Abbas bahwasannya Rasulullah bersabda : “Mengaqiqahi Hasan dan Husain
dengan satu kambing dan satu kambing.” [HR Abu Dawud (2841) Ibnu Jarud dalam kitab al-Muntaqa
(912) Thabrani (11/316) dengan sanadnya shahih sebagaimana dikatakan oleh Ibnu
Daqiqiel ‘Ied]
h. Hadist dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya,
Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena
kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama
dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya Hasan, Hadits Riwayat Abu Dawud (2843), Nasa’I
(7/162-163), Ahmad (2286, 3176) dan Abdur Razaq (4/330), dan shahihkan oleh
al-Hakim (4/238)]
i. Hadist dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan
Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada
orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya Hasan, Hadits iwayat Ahmad (6/390), Thabrani
dalam “Mu’jamul Kabir” 1/121/2, dan al-Baihaqi (9/304) dari Syuraiq dari
Abdillah bin Muhammad bin Uqoil]
Dari dalil-dalil yang diterangkan di atas maka dapat diambil
hukum-hukum mengenai seputar aqiqah dan hal ini dicontohkan oleh Rasulullah,
para sahabat serta para ulama salafus sholih. Keterangan dari hadits-hadits di
atas :
a. Menurut Imam Ahmad (juga Al-Khatabi dan Ibnu Al-Qayyim)
maksud dari kata-kata “Anak-anak itu tergadai dengan akikahnya” ialah bahwa
pertumbuhan anak itu, baik badan maupun kecerdasan otaknya, atau pembelaannya
terhadap ibu bapaknya pada hari kiamat akan tertahan jika ibu bapaknya tidak
melaksanakan akikah baginya.
b. Ibnu Al-Qayyim menegaskan, bahwa aqiqah itu berfungsi
untuk melepaskan bayi yang bersangkutan dari godaan setan.
c. Jumlah hewan akikah untuk anak laki-laki dua ekor, sedangkan untuk anak
perempuan seekor.
d. Tentang kapan sebaiknya akikah dilakukan ialah saat bayi
berumur 7 hari. Namun jika hal itu tidak mampu dilaksanakan, maka boleh
menundanya hingga bayi berumur 14 hari. Jika masih belum mampu juga, boleh
dilakukan saat bayi sudah berumur 21 hari.
4.
HEWAN UNTUK AKIKAH
Sebuah riwayat yang bersumber dari Ibnu Abbas r.a.,
menyatakan : “Rasulullah SAW telah mengakikahkan buat Hasan dan Husain masing-masing
satu ekor kibasy.”” (HR Abu Dawud).
Dari hadits di atas bisa kita dapatkan petunjuk, bahwa jenis hewan untuk akikah
sesuai dengan yang pernah dilakukan Rasulullah SAW adalah kibasy. Hewan sejenis
yang bisa dipakai adalah kambing, domba/ biri-biri, sapi dan unta.
Syarat-syarat hewan yang bisa (sah) untuk dijadikan akikah
itu sama dengan syarat-syarat hewan untuk kurban, yaitu :
a. tidak cacat,
b. tidak berpenyakit,
c. cukup umur,
d. warna bulu sebaiknya memilih yang berwarna putih.
Persyaratan tersebut sesungguhnya untuk melatih kita agar
senantiasa memakan sesuatu yang terbaik, sesuai dengan firman Allah SWT : “Hai orang-orang yang beriman,
nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan
sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. Dan janganlah kamu
memilih yang buruk-buruk lalu kamu nafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri
tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata terhadapnya. Dan
ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.”” (QS Al-Baqarah : 267).
5.
JUMLAH HEWAN AKIKAH
Dalam menentukan jumlah hewan akikah terdapat pula perbedaan
pendapat dari para fukaha sebagai berikut : Imam Malik, berpendapat cukup satu
ekor kambing, baik untuk anak laki-laki maupun untuk anak perempuan. Imam
Syafi’I, Abu Hanifah, Abu Saur Ibrahim bin Khalid Yamani al-Kalbi, Abu Dawud,
dan Ahmad bin Hanbal berpendapat untuk anak perempuan adalah satu ekor kambing dan untuk anak laki-laki adalah dua ekor kambing.
6.
WAKTU PELAKSANAAN AKIKAH
a. Waktu Ada’
Waktu ada’ atau waktu yang paling tepat untuk mengakikahkan
anak, yaitu hari ke tujuh dan kelahiran bayi pada saat bayi berusia tujuh hari, yakni bersamaan dengan acara mencukur rambut serta
menamainya.
b. Waktu Qodha Akikah boleh dilaksanankan pasca pencukuran
dan penamaan bayi. Di sisi lain hal itu mengisyaratkan bahwa sunnahnya akikah
tidak akan gugur karena berlalunya hari ketujuh dari waktu kelahiran bayi.
Artinya :”…(Kesunatan akikah) tidak gugur karena berlalunya hari ketujuh (dari
kelahiran bayi).” (Kifayatul Akhyar jus II, hal. 243)
Pendapat (Qaul) mukhtar dari mazhab syafi’I menyatakan bahwa
waktu pelaksanaan akikah masih berlaku pasca hari ketujuh dari kelahiran bayi,
dengan urutan sebagai berikut :
1) Jika pada hari ketujuh belum mampu, akikah boleh dilakukan
ketika masa nifas si ibu bayi berakhir.
2) Jika sampai nifas ibu bayi belum mampu, maka akikah
dilaksanakan hingga berakhirnya masa menyusui.
3) Jika masa menyusui telah berakhir dan belum mampu
mengakikahkan, maka akikah dilaksanakan hingga anak berusia tujuh tahun.
4) Jika usia tujuh tahun belum mampu akikah, maka akikahya
sebelum anak dewasa (baligh).
5) Jika anak telah berusia dewasa, maka gugurlah kesunatan
akikah bagi orang tuanya dan dipersilahkan anak mengakikahkan dirinya sendiri.
7.
PEMOTONGAN RAMBUT BAYI
Mencukur rambut bayi sebaiknya dilakukan di hadapan sanak
keluarga agar mereka mengetahui dan menjadi saksi. Boleh dilakukan oleh orang
tuanya sendiri. Atau jika tidak mampu, bisa diwakilkan kepada ahlinya. Ada
beberapa hal yang harus dilakukan dalam mencukur rambut bayi, yaitu :
a. Diawali dengan membaca basmallah,
b. Arah mencukur rambut dari sebelah kanan ke kiri,
c. Dicukur secara keseluruhan (gundul) sehingga tidak ada
kotoran yang tersisa,
d. Rambut hasil cukuran ditimbang dan jumlah timbangan
dinilai dengan nilai emas atau perak kemudian disedekahkan kepada fakir miskin.
Ada beberapa dalil yang menjadi dasar sedekah cukuran rambut
yang dinilai dengan emas atau perak, di antaranya :
a. Imam Malik meriwayatkan hadits dari Ja’far bin Muhammad
dari ayahnya, ia berkata: ”Fatimah r.a. menimbang rambut Hasan, Husain dan
Zainab, dan Ummu Kultsum, lalu berat timbangan rambut tersebut diganti dengan
perak dan disedekahkan.”
b. Ibnu Ishaq meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Abu
Bakar, dari Muhammad bin Ali bin Husain r.a., ia berkata, "Rasulullah
melaksanakan akikah berupa seekor kambing untuk Hasan. Beliau bersabda, ‘Fatimah, cukurlah rambutnya’. Fatimah kemudian
menimbangnya dan timbangannya mencapai ukuran perak seharga satu dirham atau
setengah dirham.”
c. Yahya bin Bakr meriwayatkan dari Anas bin Malik r.a., “bahwa Rasulullah SAW
memerintahkan untuk mencukur rambut Hasan pada hari ketujuh setelah
kelahirannya. Lalu rambutnya dicukur dan beliau mensedekahkan perak seberat
rambut tadi.”
8.
PEMBERIAN NAMA
Nama merupakan sarana yang mudah dan umum digunakan untuk
mengenali seseorang dan memperlancar hubungan sosial. Namun demikian janganlah
kita terjebak dengan suatu nama. Sebab, baik buruknya seseorang memang tidak
terletak pada namanya semata, melainkan pada akhlak dan amal shalehnya. Dalam
pandangan agama, nama juga berfungsi sebagai doa. Orang tua yang memberi
anaknya dengan nama Muhammad atau Ahmad misalnya, itu merupakan doa semoga
anaknya menjadi orang yang terpuji. Atau mudah-mudahan anak itu tersugesti
untuk bersikap dan bertindak dengan meneladani akhlak Nabi Muhammad SAW.
Tentang pentingnya pemberian nama yang baik Nabi SAW bersabda : “Sesungguhnya kalian pada hari
kiamat akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian,
maka baguskanlah nama-namamu.”” (HR Muslim).
9.
HIKMAH AKIKAH
Di antara hikmah di balik pensyariatan akikah adalah sebagai
berikut :
a. Akikah merupakan suatu pengorbanan yang akan mendekatkan
anak kepada Allah di masa awal ia menghirup udara kehidupan,
b. Akikah merupakan tebusan bagi anak dari berbagai musibah,
sebagaimana Allah telah menebus Ismail a.s. dengan sembelihan yang besar,
c. Sebagai pembayaran hutang anak agar kelak di hari kiamat
ia bisa memberikan syafaat kepada kedua orang tuanya,
d. Merupakan media untuk menunjukkan rasa syukur atas
keberhasilan melaksanakan syariat Islam dan bertambahnya generasi mukmin,
e. Mempererat tali persaudaraan di antara sesama anggota
masyarakat.
Dalam hal ini akikah bisa menjadi semacam wahana bagi
berlangsungnya komunikasi dan interaksi sosial yang sehat.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg02176.html
http://rumahsantri.multiply.com/journal/item/18
http://dreamcorner.net/catatan/religi/akikah-cukur-dan-pemberian-nama/
http://www.almizanaqiqah.com/apaituaqiqah.html
http://www.pesantrenvirtual.com/index.php/mozaik-fiqih/953-syariat-aqiqah
http://www.duadunia.net/aqiqah
http://almanhaj.or.id/index.php?action=more&article_id=856&bagian=0
sumber http://sigitrudiatwoko.blogspot.co.id/2011/03/akikah-pemotongan-rambut-bayi-dan.html
Ayah atau Bunda ingin
menunaikan Ibadah Aqiqah untuk Buah hati atau Putra dan Putri anda?
Syiar Aqiqah telah berpengalaman selama
11 tahun melayani Aqiqoh Masyarakat Kota Surabaya, Sidoarjo , Gresik. Dan
Alhamdulillah Kami Juga Melayani Area Layanan : Madura, Bangkalan, Mojokerto,
Pandaan, Bangil , Pasuruan , Lamongan , Babat, Jombang , Nganjuk dan Kota-kota
lain** atau Jawa timur Ring Dekat.
Untuk Pemesanan nya Cukup Mudah. Cukup Telepon kami kunjungi,
Layani Informasi dan Pemesanan di rumah Anda. Kantor kami melayani pk.06.00 s/d
pk.21.00 setiap hari , hari libur , Tanggal merah , Hari raya Idul Fitri-idul
Adha tetap buka dan melayani.
Setiap Pemesanan Aqiqah di layanan kami GRATIS buku Risalah
sesuai kebutuhan, penyembelihan , Ongkos Kirim (Surabaya, Gresik dan Sidoarjo).
Acar , Kecap , Bumbu kacang , Bawang Goreng, Sambal , Sertifikat dan Tester
Masakan.
Informasi dan Pemesanan Hubungi :
081 231 6666 04
081 231 6666 05
Pusat Layanan :
Jl. Raya Kebonsari No. 8 Surabaya